Profil Kelembagaan
>> Kamis, 17 Maret 2011
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi Pemerintah Daerah, maka SKB Kabupaten Nunukan telah dibentuk dan dilantik Kepala Kepala SKB dan lembagaannya menjadi unit Pelaksanaan Teknis Sanggar Kegiatan Belajar yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Nunukan Nomor 03 Tahun 2006 yang selanjutnya di dalam peraturan tersebut memuat tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Daerah pada Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang salah satunya adalah UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Nunukan.
UPT Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang dibidang pengembangan kegiatan belajar.